inbrek.com, Jayapura,- Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H menyebut tim opsnal Polsek Abepura berhasil menangkap Tiga orang tersangka Kasus pengeroyokan yang terjadi di Lobby Hotel Bunga Youtefa pada Jumat (4/4) sekitar pukul 02.30 WIT.
Dalam kasus ini mengakibatkan seorang korban bernama Edi (27) harus mengalami putus tangan kiri dan luka potong pada siku bagian kanan akibat tebasan parang dari salah satu pelaku.
Ketiga tersangka berinisial IB Alias Nakamici (29) , RB Alias Cilang (27) dan IB Alias Isra telah diamankan Polsek Abepura ,sedangkan korban tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Bhayangkara Polda Papua.
” Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal dari adu mulut antara saksi bernama Dedi (29) yang merupakan karyawan Hotel Bunga Youtefa dengan pelaku IB Alias Nakamici yang saat itu dalam pengaruh miras datang ke hotel dan buat keributan,” ucapnya
‘Jadi, akibat debat mulut antara Dedi dan IB akhirnya membuat IB membawa teman-temannya ke Hotel dan melakukan pengeroyokan, namun korban Edi yang merupakan sepupu Dedi terbangun kemudian membantu Dedi menghadapi IB dan teman-temannya,” sambung Kapolresta
Lanjut Kombes Victor, usai menganiaya korban hingga mengalami tangan putus pada bagian kiri dan luka potong pada siku bagian kanannya para pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP.
“Pihak Kepolisian yang bergerak cepat mencari keberadaan pelaku, akhirnya dengan di pimpin Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Edwin Ayomi berhasil menemukan dua pelaku yakni IB dan RB di Rumah Sakit Rameela Koya Barat saat usai mendapatkan perawatan medis disana, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Abepura, sedangkan pelaku lainya IB ditangkap di Tanah Hitam, ketiga pelaku mengakui perbuatanya,” katanya
Kombes Victor menjelaskan dari tiga pelaku dua diantaranya merupakan Residivis yakni IB Alias Nakamici terlibat kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di hukum 5 tahun penjara sedangkan RB Alias Cilang terlibat kasus penikaman di tahan di Polsek Abepura dan di hukum 3 tahun penjara di Lapas Abepura.
” Ketiga tersangka di jerat pasl 170 ayat 2 KHUP tentang para pelaku melakukan tindak pidana bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau kekerasan mengakibat luka berat dan terancam hukuman 9 tahun penjara” pungkasnya.**(Redaksi Inbrek)