Inbrek.com, Jayapura,- Keluarga korban pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Abepura Eddister Tuhenay (27) menutut denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 Milyar.
istri korban Gracia Sahuleka menyampaikan alasan permintaan denda sebesar Rp 3 Miliar ini sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban.
Menurut Gracia, permintaan ini karena dirinya bersama suami tidak mempunyai pekerjaan lain dan hingga kini mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga korban bersepakat menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 Milyar tersebut guna membiayai pendidikan dari kedua anak.
“Istrinya korban dan juga keluarganya berharap bahwa denda sebesar Rp 3 miliar ini, dapat menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga,” ungkap istri korban yang ditemui awak media di RS Bhayangkara, Minggu (6/4/2025).
Ditempat yang sama Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) di Tanah Papua, Christian Sohilait menyapaikan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan korban dan juga keluarganya mereka meminta denda sebesar Rp 3 Milyar.
“ alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen,” ucapnya
Ketua IKEMAL Sohilait mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban.
“Kami IKEMAL akan tetap mengawal baik proses hukumnya tetapi juga proses adat yang dituntut oleh keluarga korban,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada anak – anak muda Maluku jangan membuat gerakan tambahan. Karena para pelaku kini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisan.
“ Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat,” katanya
Ketua IKEMAL memberikan apresiasi kepada Polisi dalam menangani kasus pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa. Dimana Polisi dalam hitungan jam berhasil menangkap 3 pelaku.
“Polisi telah menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” tuturnya
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL Jeffry Yullyanto menegaskan, berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua.
“ Kami akan kawal proses ini sampai dengan tahap persidangan, dan juga diluar dari pada persidangan noditigasi, kami akan mengawal supaya hak – hak dari pihak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya.**(Redaksi Inbrek)